Autor Guidelines
AUTORSHIP GUIDELINES
PEDOMAN KEPEKARANGAN
JURNAL EKOSFER: Jurnal Ekologi, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan
JURNAL EKOSFER: Jurnal Ekologi, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan menetapkan pedoman kepengarangan untuk memastikan bahwa setiap individu yang tercantum sebagai penulis memiliki kontribusi intelektual yang nyata terhadap artikel yang diterbitkan serta bersedia bertanggung jawab terhadap isi dan integritas karya ilmiah tersebut.
Pedoman ini diterapkan untuk menjaga transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan integritas dalam proses publikasi ilmiah, serta mencegah praktik kepengarangan yang tidak etis seperti guest authorship, gift authorship, dan ghost authorship.
1. Prinsip Dasar Kepengarangan
Penulis adalah individu yang memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap suatu karya ilmiah dan bertanggung jawab terhadap isi artikel yang diajukan maupun diterbitkan.
Setiap penulis yang tercantum dalam artikel harus:
-
memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap penelitian;
-
berpartisipasi dalam penyusunan artikel atau melakukan revisi kritis terhadap substansi ilmiahnya;
-
menyetujui versi akhir artikel sebelum diterbitkan;
-
bersedia bertanggung jawab terhadap keseluruhan karya, termasuk menjawab pertanyaan mengenai akurasi, integritas, dan validitas penelitian;
-
menyetujui pengajuan artikel ke JURNAL EKOSFER;
-
memastikan bahwa artikel tidak sedang diajukan atau dipublikasikan pada jurnal lain;
-
mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang relevan dengan penelitian dan publikasi.
Kriteria kepengarangan harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh penulis tanpa membedakan jabatan akademik, senioritas, institusi, gender, negara, atau status profesional.
2. Kriteria Seseorang Dapat Menjadi Penulis
Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis apabila memberikan kontribusi yang bermakna terhadap penelitian, seperti:
A. Kontribusi terhadap penelitian
Kontribusi dapat berupa satu atau lebih hal berikut:
-
merumuskan gagasan atau pertanyaan penelitian;
-
menyusun desain penelitian;
-
mengembangkan metodologi penelitian;
-
melakukan pengumpulan data;
-
melakukan eksperimen atau observasi;
-
melakukan analisis data;
-
melakukan interpretasi hasil penelitian;
-
mengembangkan model, metode, atau pendekatan ilmiah;
-
menyediakan sumber daya penelitian yang disertai kontribusi intelektual;
-
memberikan kontribusi substantif terhadap pembahasan dan kesimpulan.
B. Kontribusi terhadap manuskrip
Penulis juga harus berpartisipasi dalam:
-
menulis bagian substansial dari manuskrip; atau
-
melakukan revisi kritis yang memberikan kontribusi intelektual penting terhadap isi artikel.
Sekadar membaca manuskrip atau memberikan komentar umum tanpa kontribusi intelektual substantif tidak dengan sendirinya memenuhi kriteria kepengarangan.
C. Persetujuan akhir dan akuntabilitas
Seluruh penulis wajib:
-
membaca dan menyetujui versi akhir manuskrip;
-
menyetujui pengajuan manuskrip kepada JURNAL EKOSFER;
-
menyetujui perubahan yang dilakukan selama proses editorial sejauh menyangkut substansi artikel;
-
bertanggung jawab atas kontribusi masing-masing; dan
-
bekerja sama apabila terdapat pertanyaan atau dugaan masalah mengenai integritas penelitian.
Kriteria tersebut sejalan dengan prinsip bahwa penulis tidak hanya memperoleh kredit atas karya ilmiah, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap integritas karya tersebut.
3. Kontributor yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan
Tidak semua bentuk kontribusi secara otomatis memenuhi kriteria sebagai penulis.
Kontribusi berikut, apabila tidak disertai kontribusi intelektual substantif lainnya, umumnya tidak cukup untuk menjadi dasar kepengarangan:
-
bantuan administratif;
-
bantuan teknis rutin;
-
pengumpulan data tanpa keterlibatan intelektual lebih lanjut;
-
penyediaan fasilitas atau peralatan;
-
bantuan pendanaan;
-
supervisi administratif;
-
proofreading bahasa sederhana;
-
bantuan format atau layout;
-
dukungan umum dari institusi;
-
pemberian akses terhadap lokasi penelitian tanpa kontribusi intelektual substantif.
Kontributor tersebut dapat disebutkan dalam bagian Acknowledgements / Ucapan Terima Kasih, apabila kontribusinya relevan dan pihak yang bersangkutan menyetujui pencantuman namanya.
4. Guest Authorship dan Gift Authorship
JURNAL EKOSFER tidak memperbolehkan:
Guest Authorship
Guest authorship adalah pencantuman seseorang sebagai penulis meskipun orang tersebut tidak memenuhi kriteria kepengarangan, misalnya karena memiliki jabatan tinggi, hubungan institusional, atau dianggap dapat meningkatkan kredibilitas artikel.
Praktik tersebut tidak diperbolehkan.
Gift Authorship
Gift authorship adalah pemberian status penulis kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan, balas jasa, atau hubungan pribadi/profesional meskipun tidak terdapat kontribusi intelektual yang memenuhi kriteria kepengarangan.
Praktik tersebut juga tidak diperbolehkan.
5. Ghost Authorship
JURNAL EKOSFER melarang ghost authorship, yaitu kondisi ketika seseorang memberikan kontribusi substantif terhadap penelitian atau penulisan artikel tetapi tidak dicantumkan sebagai penulis tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh individu yang memenuhi kriteria kepengarangan harus diberikan kredit yang sesuai.
6. Penentuan Urutan Penulis
Urutan nama penulis harus ditentukan oleh seluruh penulis berdasarkan tingkat dan jenis kontribusi terhadap penelitian dan artikel.
JURNAL EKOSFER tidak menetapkan bahwa penulis pertama, penulis terakhir, atau corresponding author harus berasal dari jabatan atau institusi tertentu.
Penulis harus mencapai kesepakatan mengenai:
-
siapa yang menjadi penulis pertama;
-
siapa yang menjadi corresponding author;
-
urutan seluruh penulis;
-
kontribusi masing-masing penulis; dan
-
perubahan kepengarangan selama proses editorial.
Konflik mengenai urutan penulis merupakan tanggung jawab para penulis untuk diselesaikan terlebih dahulu. Editor jurnal tidak menentukan urutan penulis berdasarkan senioritas atau status akademik.
7. Corresponding Author
Corresponding author bertanggung jawab menjadi penghubung utama antara seluruh penulis dan JURNAL EKOSFER selama proses:
-
pengajuan manuskrip;
-
peer review;
-
revisi;
-
copyediting;
-
proofreading; dan
-
publikasi.
Corresponding author wajib memastikan bahwa:
-
seluruh penulis telah membaca dan menyetujui manuskrip;
-
seluruh penulis memenuhi kriteria kepengarangan;
-
seluruh penulis menyetujui urutan nama;
-
informasi mengenai kontribusi penulis benar;
-
tidak terdapat penulis yang dicantumkan tanpa persetujuan;
-
tidak ada individu yang memenuhi kriteria kepengarangan yang sengaja dihilangkan;
-
seluruh konflik kepentingan telah diungkapkan; dan
-
komunikasi dengan editor dapat dilakukan secara efektif.
Menjadi corresponding author tidak berarti memiliki kontribusi ilmiah yang lebih tinggi dibandingkan penulis lainnya.
8. Perubahan Kepengarangan
Perubahan daftar penulis setelah manuskrip diajukan harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan dapat mencakup:
-
penambahan penulis;
-
penghapusan penulis;
-
perubahan urutan penulis; atau
-
perubahan corresponding author.
Permintaan perubahan kepengarangan harus disetujui oleh seluruh penulis, termasuk penulis yang ditambahkan maupun penulis yang dihapus.
Permintaan perubahan harus disampaikan kepada editor oleh corresponding author dan menjelaskan:
-
alasan perubahan;
-
kontribusi masing-masing penulis;
-
persetujuan seluruh penulis; dan
-
dampak perubahan terhadap manuskrip.
Editor dapat meminta bukti tambahan apabila terdapat perselisihan mengenai kepengarangan.
Untuk artikel yang telah diterbitkan, perubahan kepengarangan hanya dilakukan apabila terdapat alasan yang kuat dan prosedur editorial yang sesuai.
9. Perselisihan Kepengarangan
Apabila terjadi perselisihan mengenai kepengarangan, JURNAL EKOSFER akan meminta para penulis menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu melalui komunikasi internal dan institusi yang relevan.
Editor jurnal tidak akan menentukan siapa yang secara substantif berhak menjadi penulis berdasarkan informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Apabila diperlukan, editor dapat:
-
meminta pernyataan tertulis dari seluruh penulis;
-
meminta bukti kontribusi;
-
meminta klarifikasi dari institusi tempat penelitian dilakukan;
-
menunda proses publikasi sampai masalah terselesaikan; atau
-
mengambil tindakan editorial sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.
Apabila sengketa kepengarangan ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal dapat melakukan koreksi terhadap informasi kepengarangan atau tindakan editorial lainnya sesuai tingkat permasalahan.
10. Authorship dan Kontribusi Penulis
JURNAL EKOSFER mendorong penulis untuk memberikan pernyataan kontribusi yang transparan.
Jika diperlukan, kontribusi dapat dijelaskan menggunakan kategori berikut:
-
Conceptualization – perumusan gagasan dan tujuan penelitian;
-
Methodology – pengembangan metode penelitian;
-
Investigation – pelaksanaan penelitian dan pengumpulan data;
-
Data Curation – pengelolaan dan dokumentasi data;
-
Formal Analysis – analisis data;
-
Software – pengembangan atau penggunaan perangkat lunak yang substantif;
-
Validation – validasi metode atau hasil;
-
Writing – Original Draft – penyusunan draf awal;
-
Writing – Review & Editing – revisi dan penyuntingan substantif;
-
Visualization – penyajian visualisasi data atau hasil;
-
Supervision – supervisi ilmiah;
-
Project Administration – administrasi proyek penelitian;
-
Funding Acquisition – perolehan pendanaan penelitian.
Kategori kontribusi tersebut digunakan untuk meningkatkan transparansi dan tidak menggantikan tanggung jawab setiap penulis terhadap keseluruhan artikel.
11. Kepengarangan Mahasiswa dan Pembimbing
Dalam penelitian yang melibatkan mahasiswa, kepengarangan harus ditentukan berdasarkan kontribusi ilmiah, bukan semata-mata berdasarkan posisi sebagai mahasiswa, dosen pembimbing, supervisor, atau kepala laboratorium.
Mahasiswa yang melakukan penelitian dan memenuhi kriteria kepengarangan harus memperoleh kredit sebagai penulis.
Dosen pembimbing atau supervisor tidak secara otomatis menjadi penulis hanya karena memiliki posisi sebagai pembimbing. Namun, apabila pembimbing memberikan kontribusi intelektual substantif yang memenuhi kriteria kepengarangan, maka pembimbing dapat dicantumkan sebagai penulis.
12. Kepengarangan Berdasarkan Pendanaan
Pemberian pendanaan tidak dengan sendirinya memberikan hak kepengarangan.
Pihak yang hanya menyediakan dana penelitian tetapi tidak memberikan kontribusi intelektual yang memenuhi kriteria kepengarangan sebaiknya dicantumkan dalam bagian Funding Statement dan/atau Acknowledgements, bukan sebagai penulis.
13. Kepengarangan dan Penggunaan Artificial Intelligence
Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk Large Language Models (LLM), tidak memberikan status kepengarangan.
AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat:
-
memberikan persetujuan akhir;
-
bertanggung jawab atas isi artikel;
-
mengungkapkan konflik kepentingan;
-
menjawab pertanyaan mengenai integritas penelitian; atau
-
menjalankan tanggung jawab akademik dan etika sebagai penulis.
Apabila AI digunakan secara substantif dalam proses penyusunan manuskrip atau penelitian, penggunaannya harus diungkapkan sesuai dengan Generative AI Policy JURNAL EKOSFER.
Tanggung jawab akhir atas akurasi, orisinalitas, integritas, data, analisis, dan isi manuskrip tetap berada pada penulis manusia.
14. Deklarasi Kepengarangan
Pada saat pengajuan manuskrip, penulis dapat diminta memberikan deklarasi bahwa:
-
seluruh penulis telah memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan;
-
seluruh penulis telah menyetujui manuskrip;
-
seluruh penulis menyetujui urutan kepengarangan;
-
manuskrip merupakan karya asli;
-
manuskrip tidak sedang diproses untuk publikasi pada jurnal lain;
-
tidak terdapat guest authorship, gift authorship, atau ghost authorship;
-
kontribusi setiap penulis telah dinyatakan secara jujur;
-
seluruh konflik kepentingan telah diungkapkan; dan
-
seluruh penulis bersedia bertanggung jawab terhadap integritas karya ilmiah.
15. Tanggung Jawab Penulis
Setiap penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa:
-
data penelitian akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
-
tidak terdapat fabrikasi atau falsifikasi data;
-
tidak terdapat plagiarisme;
-
referensi digunakan secara tepat;
-
izin penggunaan materi pihak ketiga telah diperoleh apabila diperlukan;
-
seluruh kontribusi penulis dinyatakan secara transparan;
-
konflik kepentingan diungkapkan;
-
kesalahan yang ditemukan setelah publikasi segera dilaporkan kepada editor; dan
-
artikel mematuhi standar etika penelitian yang berlaku.
16. Pelanggaran Pedoman Kepengarangan
Apabila JURNAL EKOSFER menemukan dugaan pelanggaran terhadap pedoman kepengarangan, editor dapat melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada penulis.
Pelanggaran dapat mencakup:
-
pencantuman penulis yang tidak memenuhi kriteria;
-
penghilangan penulis yang memenuhi kriteria;
-
pemalsuan kontribusi penulis;
-
perubahan kepengarangan tanpa persetujuan;
-
manipulasi urutan penulis;
-
guest authorship;
-
gift authorship;
-
ghost authorship; atau
-
bentuk manipulasi kepengarangan lainnya.
Tindakan editorial dapat mencakup permintaan klarifikasi, koreksi informasi kepengarangan, penundaan proses editorial, penolakan manuskrip, atau tindakan pascapublikasi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
JURNAL EKOSFER dapat mengacu pada prinsip dan praktik etika publikasi yang relevan dalam menangani kasus kepengarangan.
17. Pernyataan Akhir
JURNAL EKOSFER berkomitmen memberikan pengakuan kepengarangan secara adil, transparan, dan berdasarkan kontribusi ilmiah yang nyata.
Kepengarangan bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi merupakan pengakuan akademik yang disertai tanggung jawab terhadap integritas penelitian dan publikasi.
Seluruh penulis, editor, reviewer, dan pihak yang terlibat dalam proses publikasi diharapkan menghormati pedoman ini untuk menjaga kualitas, kredibilitas, dan integritas ilmiah JURNAL EKOSFER: Jurnal Ekologi, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan.
Pedoman ini disusun dengan memperhatikan prinsip transparansi dan praktik terbaik dalam penerbitan ilmiah, termasuk rekomendasi mengenai kriteria kepengarangan dari COPE dan prinsip transparansi DOAJ.




